Rizalmengatakan, dalam dua hari ini surat pemberitahuan pemungutan suara akan diserahkan ke KPPS yang ada di desa-desa supaya bisa segera diisi. "Karena kertasnya masih kosong dan harus ditulis secara manual sedangkan untuk kertas suara pemilihan akan segera dilakukan penyortiran untuk melihat ada kerusakan atau tidak."[]
- Tugas dan wewenang PPS, PPK, KPPS saat Pemilu 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Dalam peraturan tersebut, KPU mengatur tugas setiap badan melaksanakan tugas wewenang penyelenggaraan Pemilu 2024 oleh KPU , KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dibantu Badan Adhoc. Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan, anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Panitia Pemilihan Kecamatan yang selanjutnya disingkat PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kecamatan atau yang disebut dengan nama Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Pemutakhiran Data Pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Ketertiban Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Petugas Ketertiban TPS adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk menangani ketenteraman, ketertiban, dan keamanan di setiap Tempat Pemungutan Wewenang PPK, PPS, dan Badan Ad Hoc Lainnya 1. Tugas Wewenang PPKDalam penyelenggaraan Pemilu, PPK bertugasa. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkanoleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;b. menerima dan menyampaikan daftar Pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;c. melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DewanPerwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, serta anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi Peserta Pemilu;d. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;e. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas danwewenang PPK kepada masyarakat;f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dang. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.2 Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengana. menerima daftar Pemilih tambahan dari PPS dan menyampaikan daftar Pemilih tambahan kepada KPU Kabupaten/Kota;b. menerima dan menyerahkan laporan daftar nama Pantarlih;c. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan anggota Dewan Perwakilan Daerah;d. menyampaikan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara dari PPS kepadaKPU Kabupaten/Kota;e. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara;f. menyerahkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi pesertaPemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota; dang. menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepadaKPU Kabupaten/Kota paling lama 2 dua bulan setelah pemungutan suara.3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, PPK mempunyai wewenanga. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; danc. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.4 Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 3, PPK mempunyai kewajibana. membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, dan daftar Pemilih tetap;b. membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;c. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan;d. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dane. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan Tugas Wewenang PPSDalam penyelenggaraan Pemilihan, tugas, wewenang, dan kewajiban PPSa. membantu KPU Kabupaten/Kota dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap;b. membentuk KPPS;c. melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan;d. mengusulkan calon Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota;e. mengumumkan daftar Pemilih;f. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;g. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;h. menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara sebagaimana dimaksud dalam huruf g untuk menjadidaftar Pemilih tetap;i. mengumumkan daftar Pemilih tetap sebagaimana dimaksud dalam huruf h dan melaporkan kepada KPUKabupaten/Kota melalui PPK;j. menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;k. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebutdengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK;l. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;m. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suaradisegel;n. meneruskan kotak suara dari setiap TPS kepada PPK pada hari yang sama setelah terkumpulnya kotak suaradari setiap TPS dan tidak memiliki kewenangan membuka kotak suara yang sudah disegel oleh KPPS;o. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL;p. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya; q. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenangPPS kepada masyarakat;r. membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilihan, kecuali dalam hal penghitungan suara;s. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dant. melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan Tugas wewenang KPPSDalam penyelenggaraan Pemilu, KPPS bertugasa. mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS;b. menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;c. melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;d. membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan;f. menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untukmenggunakan hak pilihnya di TPS; dan g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.2 Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengana. menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS; danb. memberikan pelayanan kepada Pemilih yang berkebutuhan khusus.3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, KPPS mempunyai wewenanga. mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS; b. melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; danc. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.4 Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat 3, KPPS mempunyai kewajibana. menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS;b. menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;c. menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suaradisegel;d. menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;e. menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suarakepada PPK melalui PPS pada hari yang sama;f. melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan g. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan juga Tugas dan Wewenang PPS Pemilu 2024 Menurut PKPU No. 8 Tahun 2022 Contoh Surat Pendaftaran PPK Pemilu 2024 & Cara Daftar di SIAKBA - Politik Penulis Dipna Videlia PutsanraEditor Yantina Debora

TRIBUNJAMBICOM - Pilkada Serentak 2020 akan digelar pada 9 Desember mendatang atau sekitar 6 hari lagi. Ada 270 daerah yang akan melaksanakan Pemilihan Kepada Daerah. Salah satu aspek penting dalam Pilkada Serentak 2020 adalah para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.. KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat

› Nusantara›Hampir 80 Persen Pemilih di... Hingga Senin 7/12/2020, lebih 80 persen warga yang memiliki hak suara pada Pilkada yang digelar Rabu 9/12/2020 sudah menerima surat pemberitahuan atau C6. KOMPAS/AGNES SWETTA PANDIA Sejak Minggu 6/12/2020, sudah banyak tempat pemilihan suara TPS yang dipersiapkan untuk penyelenggaran pemilihan wali kota yang digelar Rabu 9/12/2020, seprti petunjuk TPS ini di Jalan Medokanayu, KOMPAS - Hingga Senin 7/12/2020, lebih 80 persen warga yang memiliki hak suara pada Pilkada yang digelar Rabu 9/12/2020 sudah menerima surat pemberitahuan atau C6. Saat ini juga hampir seluruh tempat pemungutan suara atau TPS mulai dipersiapkan termasuk menyediakan bilik untuk tes cepat atau tes KPU Kota Surabaya Divisi Hukum dan Pengawasan, Agus Turcham menyatakan, distribusi surat pemberitahuan atau C6 dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS kepada daftar pemilih tetap DPT telah mencapai lebih dari 80 persen. Sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 tahun 2018 yang diubah menjadi No 82 Tahun 2020, dilaksanakan penyebarannya oleh KPPS paling lama tiga hari sebelum pemungutan suara."Kami sebanyak tiga undangan untuk tiga pemilih sudah menerima surat pemberitahuan itu sejak Minggu 6/12/2020 diantar langsung oleh Ketua Rukun Tetangga RT," kata Kalpeni 55, warga Gunung Anyar juga Deklarasi Kampanye Damai Pilwali SurabayaKOMPAS/AGNES SWETTA PANDIA Petunjuk tempat pemungutan suara TPS di Kelurahan Gunung Anyar Tambak , Kecamatan Gunung Anyar Surabaya sudah dipasang sejak Minggu 6/12/2020.Menurut Agus apabila hingga Senin masih ada DPT belum menerima surat pemberitahuan C6, bisa langsung mengambil di KPPS domisili. Untuk mengambil C6, pemilih harus melalui mekanisme dan prosedur yang sebanyak tiga undangan untuk tiga pemilih sudah menerima surat pemberitahuan itu sejak Minggu 6/12/2020 diantar langsung oleh Ketua Rukun Tetangga KalpeniDalam proses pendistribusian itu, Agus juga mengaku menemui beberapa kendala. Salah satunya adalah kondisi cuaca hingga pemilih tidak di rumah saat petugas datang. Ada banyak surat pemberitahuan dibawa kembali oleh petugas karena pemilih tidak berda di rumah," begitu, Agus menyatakan, warga Surabaya yang belum mendapatkan surat pemberitahuan namun sudah terdaftar di DPT, tetap bisa menyalurkan hak pilihnya. Caranya pemilih dapat langsung datang ke TPS sesuai domisili e-KTP saat pelaksanaan pemungutan mulai pukul - WIB. Jika belum memiliki KTP elektronik bisa membawa surat keterangan suket.Kompas/Bahana Patria Gupta Warga melintas spanduk anjuran untuk menolak pemberian dalam Pilkada Kota Surabaya di Jalan Kombes Pol M Duriyat, Surabaya, Jawa Timur, Senin 7/12/2020. Hal tersebut dilakukan untuk menciptakan Pilkada yang Patria Gupta BAHSementara itu, bagi warga Surabaya yang umurnya sudah memenuhi syarat untuk menjadi pemilih tapi belum masuk dalam DPT, masih memungkinkan menggunakan hak pilihnya. Pemilih kategori ini bisa menggunakan hak pilihnya dengan membawa e-KTP di TPS terdekat sesuai alamat pada juga Calon Wali Kota Surabaya Berjanji Menjamin Kebebasan Beribadah Pemilih ini hanya bisa menggunakan hak pilihnya satu jam terakhir sebelum TPS ditutup yaitu pukul WIB. "Syaratnya membawa e-KTP dengan mencoblos di TPS yang ada di wilayah domisilinya," ujar Agus. Hingga8 April 2019Distribusi surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih atau Formulir C6 untuk WNI di Mesir telah mencapai 87 persen. Jelang Pemungutan Suara, Distribusi Form C6 di Mesir Capai 87 Persen - Kabar24 Bisnis.com
- Pemilihan Kepala Daerah Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 akan digelar di 270 wilayah yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Bagi pemilih yang hendak mencoblos, terdapat tata cara yang dapat dilakukan demi mencegah penularan data Satgas Penanangan COVID-19 hingga 29 November 2020, dalam 1 minggu terakhir terjadi kenaikan kasus positif virus Corona hingga 19,8 persen. Terdapat 22 provinsi yang mengalami kenaikan kasus, dengan Jawa Tengah tertinggi 93,5 persen dari kasus pada pekan lalu jadi kasus pekan itu, angka kematian pekan ini juga mengalami kenaikan 35,6 persen 860 kematian dalam seminggu. Jawa Tengah menjadi provinsi dengan kenaikan angka kematian tertinggi sebesar 139,0 persen, dari 82 meninggal jadi 196 kematian karena pengaruh COVID-19 di Indonesia mencapai orang 3,15 persen atau di atas rata-rata dunia 2,33 persen. Angka kesembuhan mencapai orang 83,44 persen yang di atas rata-rata dunia 83,44 persen. Dalam situasi pandemi COVID-19, pilkada di berbagai daerah tetap dilakukan. Terkait hal ini Komisi Pemilihan Umum KPU telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 Covid-19, yang diubah beberapa kali, terakhir dengan PKPU Nomor 13 Tahun Pasal 5 PKPU Nomor 6 Tahun 2020 disebutkan, "Pemilihan Serentak Lanjutan dilaksanakan dengan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 COVID-19 dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan penyelenggara Pemilihan, peserta Pemilihan, Pemilih, dan seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan".Berkaitan dengan pemilih, tahapan yang akan dilalui adalah mendapatkan surat pemberitahuan untuk memilih di TPS pada 30 November hingga 8 Desember 2020, dilanjutkan dengan memilih di TPS yang dimaksud pada Rabu, 9 Desember 2020. Tata Cara Pencoblosan di TPS dalam Pilkada 2020 Pada hari pemilihan, tata cara yang dapat dilakukan oleh pemilih sembari tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 adalah sebagai pemilih mempersiapkan alat dan barang yang dibawa ke pemilih yang tercantum dalam DPT Daftar Pemilih Tetap, yang dibawa adalah Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih yang tercantum dalam DPPh Daftar Pemilih Pindahan, yang dibawa adalah KTP-el/Surat Keterangan dan formulir Model pemilih yang sudah memenuhi syarat sudah 17 tahun atau sudah menikah, tetapi tidak tercantum dalam DPT, yang dibawa adalah KTP-el atau Surat Keterangan. Ia akan masuk ke dalam Daftar Pemilih Tambahan DPTb. Pemilih ini datang pada pukul hingga itu, pemilih hendaknya membawa pulpen sendiri untuk tanda tangan dalam daftar hadir yang disediakan KPPS. Memang, KPPS menyediakan pulpen untuk tanda tangan. Namun, mengingat ada potensi penularan COVID-19 jika pulpen dipakai bergantian, maka membawa pulpen pribadi dapat jadi pemilih datang di TPS sesuai dengan jam yang dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih. Berbeda dengan pemilihan umum terdahulu, ketika pemilih dapat datang kapan saja ke TPS pada adalah waktu pemungutan suara pukul WIB/WITA/WIT hingga WIB/WITA/WIT, kali ini pemilih hadir menyesuaikan dengan waktu kehadiran pemilih yang tercantum dalam surat pemberitahuan. Kepatuhan pemilih terhadap waktu kehadiran pemilih ini penting karena dalam sebuah TPS maksimal terdapat 500 pemilih. Untuk mencegah kerumunan yang akan berpotensi menjadi tempat penularan COVID-19, waktu kehadiran 500 pemilih itu diatur dan dibagi oleh KPPS. Misalnya, pemilih urutan 1 hingga 50 datang pukul WIB hingga WIB, sedangkan pemilih urutan 51 hingga 100 pada pukul WIB hingga ketika datang ke TPS, jika terjadi antrean, pemilih antre dengan memperhatikan jarak aman 1 meter.Ketiga, sebelum memasuki TPS, pemilih akan diimbau oleh petugas ketertiban linmas untuk mencuci tangan. Pemilih yang tidak memakai masker akan diberi masker sekali pakai. Namun, lebih baik jika pemilih membawa masker sendiri, mematuhi protokol kesehatan setelah cuci tangan, pemilih akan dicek suhu badannya terlebih dahulu oleh petugas ketertiban linmas dengan thermogun. Jika suhu badan pemilih melebihi 37,3 derajat Celcius, maka pemilih tersebut dipersilakan untuk istirahat beberapa waktu, selanjutnya dicek kembali. Jika suhu badan tetap tinggi, maka pemilih dipersilakan untuk menggunakan bilik pemilihan khusus, yang letaknya di luar subu badan pemilih di bawah 37,3 derajat Celcius, ia dapat masuk ke TPS dan menyerahkan surat menunjukkan Surat Pemberitahuan serta KTP-el kepada KPPS-4 dan mengisi formulir daftar hadir. Pemilih kemudian mendapatkan sarung tangan plastik dari Petugas pemilih menggunakan sarung tangan dan menunggu giliran dipanggil dengan duduk di kursi yang disediakan sembari tetap menjaga jarak. Dalam TPS dengan ukuran 8 x 10 meter, hanya disediakan maksimal 9 pemilih mengambil surat suara setelah dipanggil namanya oleh Ketua KPPS. Pemilih kemudian memeriksa kondisi surat suara, apakah rusak atau tidak, sebelum ke bilik pemilih menggunakan hak pilih dengan cara mencoblos pakai alat coblos yang disediakan paku sekali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama pasangan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak dengan dipandu oleh KPPS pemilih membuka sarung tangan, membuangnya ke tempat sampah yang disediakan di dekat KPPS pemilih ditandai dengan cara jarinya pada bagian kuku ditetesi tinta oleh KPPS 7. Dengan jalan ini, pemilih sudah sah memilih dan tidak diperkenankan memilih lagi di TPS pemilih wajib cuci tangan di tempat yang disediakan, yang terletak di luar pintu keluar pemilih yang sudah selesai menggunakan hak pilih diimbau segera meninggalkan TPS dan tidak berkerumun di area menghadapi pandemi COVID-19, pemerintah dan masyarakat mesti bersinergi. Pemerintah berjuang dengan menerapkan 3T testing, tracing, dan treatment. Testing adalah pemeriksaan dini agar orang yang terkonfirmasi COVID-19 memperoleh perawatan secepat mungkin. Tracing atau pelacakan kontak dilakukan terhadap kontak-kontak terdekat pasien positif COVID-19. Terakhir, treatment atau perawatan dilakukan jika seseorang positif COVID-19, baik yang dengan gejala maupun tidak itu, masyarakat tidak boleh lupa selalu ingatpesanibu dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir selama 20 detik, serta menjaga jarak dan menghindari kerumunan. -Artikel ini diterbitkan atas kerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB - Kesehatan Penulis Fitra FirdausEditor Agung DH
11Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara, yakni pada hari Rabu, tanggal 9 April 2014, mulai pukul waktu setempat, termasuk untuk penghitungan suara yang dimulai setelah pemungutan suara selesai dan ditutup. 12. Daftar Pemilih Tetap (DPT), adalah susunan nama penduduk Warga
Formulir dalam penyelenggaraan Pemilu ada bermacam-macam bentuk dan fungsinya. Dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018 diantaranya sebagai berkut 1. MODEL C-KWK Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota. 2. MODEL C1-KWK Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota. 3. MODEL Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota. 4. MODEL C2-KWK Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi dalam Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota. 5. MODEL C3-KWK Surat Pernyataan Pendamping Pemilih. 6. MODEL C4-KWK Surat Pengantar Penyampaian Berita Acara Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS. 7. MODEL C5-KWK Tanda Terima Penyampaian Salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota. 8. MODEL C6-KWK Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih. 9. MODEL C7-KWK Daftar Hadir Pemilih di TPS Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota. FORMULIR MODEL A 10. MODEL Daftar Pemilih Tetap 11. MODEL Daftar Pemilih Pindahan 12. MODEL Surat Pemberitahuan Daftar Pemilih Pindahan 13. MODEL Daftar Pemilih Tambahan Beberapa Contoh Formulir Model C a. Model C-KWK halaman 1 b. Model C-KWK Halaman 2 c. Model C1-KWK d. Model C2 - KWK e. Model C7 - KWK Berbagai form mempunyai fungsi yang berbeda, selengkapnya dapat dipelajari dalam Buku PANDUAN PELAKSANAAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI TPS yang diterbitkan olek Komisi Pemilihan umum. Atau dapat di akses melalui
PENGEMBALIANSURAT PEMBERITAHUAN (MODEL C6-KPU) YANG TIDAK TERDISTRIBUSI PEMILIHAN UMUM TAHUN . Bersama ini disampaikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun Kepada Pemilih (Model C6-KPU) yang tidak terdistribusi dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di:
- Warga di 309 kabupaten/kota akan memberikan hak pilihnya dalam pencoblosan Pilkada Serentak 2020, pada Rabu, 9 Desember 2020. Di hari pemungutan suara Pilkada 2020 itu, 741 pasangan calon kepala daerah dalam 9 Pilgub, 224 Pilbup, dan 37 Pilwalkot, akan ditentukan nasibnya. Komisi Pemilihan Umum KPU RI sudah memutuskan 100,3 juta lebih warga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap DPT Pilkada Serentak 2020. Pada tanggal 9 Desember mendatang, para warga pemilih itu akan mendapatkan kesempatan memberikan hak suaranya saat rentang pukul WIB. Mengutip isi Peraturan KPU PKPU Nomor 18 Tahun 2020, di pilkada serentak kali ini, terdapat sejumlah jenis daftar pemilih, yakni DPT, DPTb, dan DPPh. Pertama, DPT atau Daftar Pemilih Tetap adalah Daftar Pemilih Semehtara DPS yang telah diperbaiki oleh Panitia Pemungutan Suara PPS dan ditetapkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota. Kedua, DPTb atau Daftar Pemilih Tambahan, yakni daftar pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih di dalam DPT, tetapi memenuhi syarat dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari pemungutan suara. Ketiga, DPPh atau Daftar Pemilih Pindahan adalah daftar yang berisi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT, tetapi menggunakan hak pilihnya di TPS lain. Saat menjelang hari pencoblosan Pilkada 2020, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara KPPS di setiap Tempat Pemungutan Suara TPS akan membagikan kepada para pemilih surat undangan untuk memberikan hak pilih. Surat undangan untuk para pemilih yang sudah ada namanya di DPT tersebut resminya bernama formulir Model Di dalam formulir Model akan tertera sejumlah informasi, termasuk lokasi TPS dan waktu kedatangan pemilih di TPS yang sudah ditetapkan. Surat itu juga memuat informasi keharusan pemilih untuk memakai masker, membawa alat tulis berupa pulpen, dan KTP-el atau Surat Keterangan Perekaman KTP dari Disdukcapil, saat datang di TPS. Syarat Jadi Pemilih di Pilkada 2020 Karena ada 3 jenis pemilih di Pilkada 2020, KPU memberlakukan ketentuan terkait pemberian hak suara di TPS sebagai berikut. Pemilih kategori DPT Pemilih kategori DPT adalah Pemilih yang telah terdaftar di Tempat Pemungutan Suara TPS. Pemilih dalam DPT akan mendapatkan formulir dari KPPS. Pemilih dalam DPT datang ke TPS dengan membawa formulir dan KTP Elektronik atau Surat Keterangan Suket. Untuk waktu kedatangan mencoblos di TPS, Pemilih kategori DPT dapat menggunakan Hak Pilihnya di TPS sesuai dengan jam yang tertera di formulir Pemilih kategori DPPh Pemilih kategori DPPh adalah Pemilih yang telah terdaftar di TPS, dan akan menggunakan hak pilihnya di TPS yang lain pindah memilih. Pemilih kategori DPPh perlu melaporkan kepada PPS asal atau PPS tujuan atau ke KPU Kabupaten/kota untuk mendapatkan surat keterangan pindah memilih berupa formulir Model Pemilih kategori DPPh datang langsung ke TPS dengan membawa formulir dan KTP Elektronik atau Suket. Untuk waktu pencoblosan, pemilih kategori DPPh dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan pada pukul WIB sampai dengan pukul waktu setempat. Pemilih Kategori DPTb Pemilih kategori DPTb adalah Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tapi telah memenuhi syarat sebagai Pemilih. Pemilih kategori DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT/RW sesuai domisili pada KTP Elektronik atau Suket. Pemilih kategori DPTb wajib membawa KTP Elektronik atau Suket ketika datang ke TPS. Pemilih kategori DPTb dapat menggunakan hak pilihnya di TPS pada pukul WIB sampai dengan WIB. Ketentuan di atas didasarkan pada peraturan yang tertuang dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020. Mengutip pasal 6, 7, 8, dan 9 PKPU Nomor 18 Tahun 2020, ketentuan persyaratan bagi pemilih yang bisa memberikan suara di TPS Pilkada Serentak 2020, selengkapnya adalah sebagai berikut. Pasal 6 PKPU 18/2020 tentang kategori pemilih Pemilih terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan formulir Model Pemilih bisa pula terdaftar dalam DPPh Model KWK. Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilihnya di hari pemungutan suara, dengan didaftarkan dalam formulir Model Hadir Pemilih Tambahan-KWK. Pasal 7 PKPU 18/2020 syarat bagi pemilih dalam DPT Pemilih yang terdaftar dalam DPT memberikan suaranya di TPS tempat Pemilih terdaftar dalam DPT. Dalam memberikan suara di TPS, pemilih menyerahkan formulir Model dan menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan Suket kepada KPPS. Apabila pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak dapat menyerahkan formulir Model maka ia wajib menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan Suket. Pasal 8 PKPU 18/2020 syarat bagi pemilih DPPh Pemilih yang terdaftar dalam DPPh merupakan pemilih yang karena "keadaan tertentu" tidak bisa menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempatnya terdaftar dan harus memberikan suara di TPS lain di provinsi dan /atau kabupaten/kota, yang sedang menyelenggarakan Pemilihan dalam satu wilayah. Keadaan tertentu untuk bisa menjadi pemilih DPPh ialah menjalankan tugas di tempat lain di hari Pemungutan Suara; menjalani rawat inap di rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang punya fasilitas layanan rawat inap dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang berada di panti sosial/panti rehabilitasi; menjalani rehabilitasi narkoba; jadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan; tugas belajar; pindah domisili; dan tertimpa bencana alam. Untuk terdaftar dalam DPPh, pemilih melapor kepada PPS asal untuk mendapatkan formulir Model dengan menunjukkan bukti identitas yang sah dan/atau bukti telah terdaftar sebagai Pemilih di TPS asal dan melaporkan kepada PPS tujuan, paling lambat 1 satu hari sebelum hari Pemungutan Suara. Jika prosedur di atas tidak dapat ditempuh, pemilih DPPh dapat melapor kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk mendapatkan formulir Model paling lambat 3 hari sebelum hari Pemungutan Suara. PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota harus meneliti kebenaran identitas pemilih yang ingin masuk DPPh pada DPT atau laman KPU. Apabila pemilih tersebut terdaftar dalam DPT, PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menandai dan mencatat "pindah memilih" pada kolom keterangan formulir DPT dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir Model dengan ketentuan lembar kesatu untuk pemilih, dan lembar kedua sebagai arsip PPS atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. Pemilih yang masuk dalam DPPh diberi informasi soal waktu dan tempat Pemungutan Suara oleh PPS. Jika pemilih DPPh tidak sempat melaporkan diri kepada PPS di desa tempat pemilih akan memberikan suara, tetapi si pemilih itu telah memiliki formulir Model dari PPS asal atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, maka si pemilih tersebut dapat memberikan suara pada hari pemungutan suara di TPS tujuan. KPU/KIP Kabupaten/Kota atau PPS mengatur keseimbangan jumlah Pemilih DPPh untuk memberikan suara di TPS dalam wilayah kerja PPS dengan mempertimbangkan ketersediaan Surat Suara di masing-masing TPS. Pemilih DPPh dicatat oleh anggota KPPS Kelima pada formulir Model Hadir Pemilih Pindahan-KWK. Pemilih DPPh yang tidak sempat melaporkan diri ke PPS desa tempatnya memberikan suara, dapat kesempatan untuk memberikan suara di TPS mulai pukul sampai dengan pukul waktu setempat. Pasal 9 PKPU 18/2020 Syarat bagi pemilih DPTb Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan menggunakan hak pilihnya setelah didaftarkan dalam formulir Model Hadir Pemilih Tambahan-KWK DPTb, bisa mencoblos dengan sejumlah ketentuan. Pertama, pemilih DPTb menunjukkan KTP-el atau Surat Keterangan kepada KPPS pada saat Pemungutan Suara. Kedua, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, didaftar pada DPTb ke dalam formulir Model Hadir Pemilih Tambahan-KWK. Hak pilih bagi pemilih DPTb hanya dapat digunakan di TPS yang berada di Rukun Tetangga /Rukun Warga, atau sebutan lain, sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el atau Surat Keterangan. Penggunaan hak pilih bagi pemilih DPTb dilakukan pada saat 1 jam sebelum selesainya Pemungutan Suara di TPS. Perlu diketahui, redaksi isi pasal-pasal dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2020 di atas diedit seperlunya untuk memudahkan pemahaman. Isi lengkap PKPU Nomor 18 Tahun 2020, dapat dibaca dengan mengakses dokumen di link Surat Suara Sah di Pilkada 2020 Para pemilih di Pilkada Serentak 2020 juga perlu memperhatikan persyaratan suara sah agar hak suaranya terhitung saat pencoblosan berlangsung. Surat Suara adalah lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suara pada saat pemilihan. Surat suara di Pilkada 2020 memuat foto, nama, dan nomor pasangan calon, serta lambang partai politik Model memuat info mengenai tata cara pencoblosan, yakni "Coblos di nomor urut, atau foto atau nama Calon/kotak kolom kosong atau tepat di garis kotak kolom."Mengutip buku "Panduan Pemungutan dan Penghitungan Suara dengan Protokol Kesehatan serta Penggunaan Sirekap di Tingkat TPS" yang diterbitkan oleh KPU, setidaknya ada tiga contoh surat suara sah dalam Pilkada Serentak tanda coblos pada 1 kolom pasangan calon, yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang tanda coblos lebih dari 1 kali, pada 1 kolom pasangan calon, yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang tanda coblos tepat pada garis 1 kolom pasangan calon, yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon, atau tanda gambar partai politik, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang juga E-Rekap Pilkada 2020 Syarat, Perlengkapan dan Formulir Sirekap Panduan E-Rekap Pilkada 9 Desember 2020 Link Download Sirekap PDF Cara dan Syarat Pakai Sirekap Pilkada 2020 Via Mobile dan Web Cara Kerja Aplikasi e-Rekap Pilkada 2020 Sirekap & Beda dari Situng Detail Tugas KPPS 1-7 Pilkada 2020 saat Pencoblosan & Hitung Suara - Politik Penulis Addi M IdhomEditor Agung DH PemilihanUmum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum a. pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024 Rabu, 14 Februari 2024 b. penghitungan suara Rabu, 14 Februari 2024 Kamis, 15 Februari 2024 surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi mengenai daftar permohonan perselisihan hasil Pemilu anggota DPR 3 - 2Form C6 Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih 3 Form C7.DPT-KPU Daftar Hadir Pemilih Pemilih Tetap Pemilihan Umum Tahun 2019. (Model A.3-KPU) 12 Form C6 -KPU PSU Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Ulang Kepada Pemilih. 13 DPT Daftar Pemilih Tetap 14 DPTb Daftar Pemilih Tetap baru 15 DPK Daftar Pemilih Khusus BerdasarkanPKPU No. 3 pasal 95 ayat 1 poin y, dikatakan bahwa model C6-KPU merupakan surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih. Sehingga C6-KPU sebenarnya adalah pemberitahuan, bukan undangan. Bahkan pada kop surat formulir C6-KPU jelas tertulis 'Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih'
SuratPemberitahuan Waktu dan Tempat Pemungutan Suara Luthfi 2/14/2017, Selasa, Februari 14, 2017 WIB Last Updated 2017-02-14T03:02:47Z
Ca0uglC.
  • npbb421q77.pages.dev/760
  • npbb421q77.pages.dev/737
  • npbb421q77.pages.dev/284
  • npbb421q77.pages.dev/807
  • npbb421q77.pages.dev/32
  • npbb421q77.pages.dev/971
  • npbb421q77.pages.dev/932
  • npbb421q77.pages.dev/104
  • npbb421q77.pages.dev/304
  • npbb421q77.pages.dev/448
  • npbb421q77.pages.dev/254
  • npbb421q77.pages.dev/572
  • npbb421q77.pages.dev/442
  • npbb421q77.pages.dev/185
  • npbb421q77.pages.dev/37
  • surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih